Meski Diduga Langgar UU Pilkada, Carol Senduk Tetap Daftar Pilwalkot Tomohon

Ilustrasi pemilu
Sumber :

Jakarta – Pengamat Politik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Johanes Romeo menyoroti Carol Senduk telah mendaftar secara resmi sebagai calon Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, meskipun diengarai telah melanggar Undang-Undang Pilkada. Caroll yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tomohon, telah mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Tomohon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (29/8/2024). 

Bertemu Presiden Jokowi, Ahmad Ali: Fokus pada Politik dan Ekonomi Sulawesi Tengah

"Pendaftaran ini berlangsung meskipun, ia menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dapat mempengaruhi pencalonannya. Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang melarang kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Johanes dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Johanes mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini muncul setelah Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Mendagri. Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada. 

Peta Kekuatan Elektoral 2 Paslon di Pilkada Kaltim versi Survei PSI

Meskipun demikian, Caroll Senduk menunjukkan sikap optimis dan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU, menandakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.  

Johanes mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, di Sulawesi Utara, terinformasi ada tiga daerah yang melakukan penggantian pejabat dan besar kemungkinan berakibat fatal.

Temui Emak-emak di Kolaka Timur, ASR Perkenalkan Program 'MANTU'

Dikatakan, sekalipun Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian telah menganulir atau membatalkan pelantikan pejabat di waktu terlarang itu, tapi tetap penyelenggara Pilkada tidak boleh mengakomodir pencalonan incumbent.

"Saya dapat info. Ada yang sudah menyiapkan anaknya atau istrinya. Ada juga diganti kerabatnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title