Fasum-Fasos di Tangsel Rentan Disalahgunakan Developer, Pengamat: Ada Potensi Korupsi

Ilustrasi sarana olahraga/fasilitas umum
Sumber :

Jakarta

Akademisi: Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia

 

 

Cerita Krisna Murti Raih Gelar Doktor di Tengah Kesibukan sebagai Pengacara

 

Sebuah fakta mengejutkan datang dari Disperkimta Kota Tangerang Selatan. Mereka menyebut bahwa dari 200 pengembang perumahan yang terdata, hanya 45 di antaranya yang telah menyerahkan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) atau dokumen fasum fasos. Bahkan sejumlah fasos dan fasum ada yang dikomersilkan oleh para pengembang.

Eksaminasi Perkara Mardani Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tak Langgar UU Minerba

Menurut pengamat hukum Fajar Trio, para pengembang tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan PSU, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa banyak developer di Tangerang Selatan tidak melakukan serah terima fasum fasos. Bahkan ada yang dikomersilkan, jelas ini ada unsur pidana termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi,” kata Fajar di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Fajar pun menegaskan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyelidikinya. 

“Kejaksaan harus turun tangan untuk mengawasi, memantau dan selidiki keberadaan dan fungsi fasilitas sosial dan umum di Tangerang Selatan. Karena kasus penyalahgunaan fasum fasos ini bisa berkembang jadi kasus korupsi,” ujarnya.

Ia beralasan fasum atau fasos yang belum diserahterimakan ke Pemkot bisa jadi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengembang maupun oknum Pemda yang mengurus perizinannya. 

Bahkan ia menilai bahwa penyerahan fasum dan fasos juga menambah tanggung jawab pemkot. Sebagai bagian dari aset daerah, fasum dan fasos harus digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan warga. 

“Untuk itu Kejaksaan seyogyanya segera mengusut jika nanti ditengarai ada penyelewengan terhadap aset negara. Karena kepatuhan terhadap regulasi serah terima fasos fasum sangat penting untuk memastikan integrasi pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasos dan fasum dengan lebih nyaman,” ujarnya.