Suap Vonis Ronald Tannur, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul Dikenakan Vonis Pencucian Uang

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Jakarta – PT Hitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap 1 T, hal ini juga diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan vonis pencucian uang kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Rampas Asetnya!

PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’

Hakim PN Surabaya Mangapul SH menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata dia, Minggu,(27/10/2024).

Aktivis: Pengacara Penyuap Hakim Rp60 Miliar di Kasus CPO Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Ia merasa, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung RI kepada hakim PN Surabaya Mangapul SH dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasakan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.

“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap dibalik pengambilan keputusannya,” beber dia.

Halaman Selanjutnya
img_title