Suap Vonis Ronald Tannur, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul Dikenakan Vonis Pencucian Uang

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Ia mengapresiasi, langkah Kejagung RI yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul SH sebagai tersangka  kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  Ia memuji langkah Kejagung RI atas tindakan penegakan hukum terkait suap di Pengadilan Negeri Surabaya.

2 Ormas Anti-korupsi Demo di Depan MA, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

“Mangapul, SH masuk kedalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah. Sebagaimana kami ketahui sebelum didakwa di pengadilan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mebs Polri dengan dua alat bukti yang cukup,” jelas dia.

“Karena penetapan tersangka tersebut pernah dimohonkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang hasilnya ditolak oleh Hakim Tunggal praperadilan saat itu, Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” tambah dia.

PK Mardani H Maming, Penegakan Hukum Harus Terbebas dari Pengaruh Politik

Ia juga berharap,  Kejagung RI dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana  gratifikasi oleh Hakim Mangapul, SH maupun Heru Hanindyo, SH. Ia berharap, Kejagung RI dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.

Empat orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal. Termasuk,  kuasa Hukumnya Soedeson Tandra, SH sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar maupun Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.

KPK Desak MA Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

“Oleh karenanya Klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandas dia.

Diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.

Halaman Selanjutnya
img_title