MA, KY dan KPK Diminta Lakukan Investigasi Proses Janggal PKPU Maupun Kepailitan PT Hitakara

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – PT Hitakara mengadukan hakim  Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial dan KPK terkait proses PKPU maupun Kepaliitan. 

Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar

PT Hitakara juga mendesak agar Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh Majelis Hakim terkait terkait proses PKPU maupun Kepailitan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Massa PMJAK Demo di Depan KPK, Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes di Banten

Selaras itu, Kejagung RI juga menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA).

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo  menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan. Mereka berdua juga  yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo

kepada Mahkamah Agung , Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” tegas dia, Senin, 28 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title