Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zaenur menekankan, semua kasus yang diduga diatur eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perlu dibongkar termasuk kabar untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” jelas dia.
Zaenur menambahkan, pengungkapan uang Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga telah menunjukkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
“Pengunkapan uang hampir 1 triliun di tempat ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan ya,” tandas Zaenur,
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.