Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif, KPPU Diminta Turun Tangan

Ilustrasi industri otomotif
Sumber :

Jakarta – Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Nyatanya, hingga menjelang akhir 2024 praktik usaha tidak sehat itu masih ada. Ini dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikan antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau dealer

Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam. Sebab terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia.

Jelang Pilkada, Pakar Ingatkan Pentingnya Diskusi Publik Ukur Kualitas Calon Pemimpin

Salah satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain. “Dalam praktiknya kita harus permisi dulu kepada pemegang merek,” kata T. 

Dia juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain. “Tantangannya ya, namanya distributor misal jadi nggak senang sama kita, kemudian tidak dikasih barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.

Survei LPMM: Mayoritas Gen Z dan Milenial Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilkada 2024

Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia. 

“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title