Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan
Jakarta – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 27 November 2024.
Dalam sidang perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan Hakim Ketua Dr. Rachmawaty kepada Nunung adalah penerimaan uang total Rp20 juta dalam 4 kali transfer.
Hakim mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang 2 hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.
Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.
Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa. Saat Hakim juga mempertanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.
Kepala Tim Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. dari Taufik Nasution & Partner Law Firm mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.