Kubu Maximus-Peggi Terkejut, Hanya Saksi Paslon Lawan yang Boleh Ikut Rapat Pleno Pilkada Mimika

Ilustrasi pemilu
Sumber :

“Nah, setelah itu, untuk kemarin yang saksi, yang datang saat pencoblosan, itu hanya saksi dari 01. Paslon dari 02 dan 03 itu enggak ada. Setelah itu enggak ada penjelasan lagi, beliau masuk ke dalam ruangan,” sambungnya. 

Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Coblos di TPS 04, Sampaikan Pesan Haru untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan setempat bahwa hanya saksi dari pasangan 01 yang hanya diizinkan untuk mengikuti proses pleno rekpitulasi suara.

Sementara, saksi dari pasangan nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), tidak diperkenankan untuk masuk. Ia curiga ada permainan yang terjadi dibalik hal ini. 

Pilkada Jakarta, OSO Yakin Pramono-Rano Menang Satu Putaran

“Terus saya itu sempat ngobrol dengan salah satu security di depan kantor KPU. Penyampaiannya itu begini. Dia sampaikannya itu, untuk Pleno kali ini, untuk Agimuga ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi-saksi selain dari saksi 01. Untuk 02, 03 enggak akan dibiarkan masuk,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dimana, ada pihak yang membatasi saksi dari paslon 02 untuk mengikuti proses Pleno KPU. 

Yakin Arinal Bakal Didukung Petani di Lampung Besok, Sertani Ungkap Alasannya

Teguh mengatakan, pihaknya pun langsung merespons cepat insiden tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, ia mengaku sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait. 

“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa, karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh. 

Halaman Selanjutnya
img_title