Pakar Hukum: MK Harus Tetap Independen dalam Menangani Sengketa Pilgub Papua

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta –Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap independen dalam menangani sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024. Apalagi diketahui pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen di mana Mathius merupakan jenderal bintang 2 kepolisian.

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya di Koalisi Indonesia Maju atau KIM (yang dukung paslon nomor 2) ya. Nah, argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Karena itu, kata Feri, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. Sebab, paslon Nomor Urut 2 didukung KIM dan kekuasaan, sehingga seharusnya yang menggugat justru paslon yang didukung di luar KIM.

Perluas Diseminasi Informasi Publik di Wilayah Timur, Komdigi Rekrut Penyuluh Informasi Publik di Tanah Papua

"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM) maka ini dipastikan pasti ada," tambah Feri.

Akan tetapi, lanjut Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung. Sebab, pihak yang tidak melakukan kecurangan di Pilgub Papua justru dituduh curang.

Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman: Nanti deh Kapan, Saya Cooling Down Dulu

"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.

Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. 

Halaman Selanjutnya
img_title