Jadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Datangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Gerindra

Prof Mokoginta Datangi Kantor DPP Partai Gerindra
Sumber :

Jakarta Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta sang pengemis keadilan yang menjadi korban mafia tanah mendatangi Komisi III DPR RI dan kantor DPP Gerindra untuk meminta bantuan agar perkara dia dapat diselesaikan.

Bantah Kritikan Said Didu, Alvin Lim Sebut PSN PIK 2 Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol mengatakan perkara kliennya itu sudah berjalan sejak 2017, yang mana 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditarik ke  Bareskrim Polri di Unit III Subdit II Dittipidum dengan nomor LP 540/XII/2020/Sulut/SPKT dan Unit I Subdit IV Dittipidum dengan nomor LP/460/IX/Sulut/SPKT.

“Namun setelah ditarik ke Mabes Polri ini menjadi awal klien kami menjadi pengemis keadilan" ujar Niel, dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

2 Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut Niel juga menambahkan kliennya sudah memiliki 2 putusan inkrah dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu. Tapi tidak bisa menuntaskan perkara ini dan kliennya itu belum mendapatkan haknya atas tanah tersebut karena sudah ada orang yang menduduki tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Franziska Ratu Runturambi juga menambahkan, kliennya saat ini sudah berumur 80 tahun, dan kini harus menjadi gelandangan di Mabes Polri karena harus bolak-balik menanyakan kasusnya.

Alvin Lim Ungkap dapat Dukungan dari Kapolri dan Kabareskrim Perangi Ujaran Kebencian di Medsos

Sedangkan menurut Siska, terlapor bisa santai menikmati hidupnya. “Penegakan hukum macam apa ini, inikah Yang disebut penegakkan hukum di Indonesia?” Ujar Siska

Siska juga menambahkan dirinya bersama korban telah datang ke Komisi III dan kantor DPP Gerindra untuk meminta dibukakan jalan keadilan bagi kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
img_title