Sidang Investasi Bodong Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah

Korban investasi bodong
Sumber :

Jakarta – Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin sore. Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara", kata kuasa hukum korban Meliana Lubis saat diwawancarai wartawan seusai persidangan, Senin, 9 Desember 2024.

Ia menegaskan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

2 Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Penjara

"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang", jelasnya. 

Meliana pun mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. 

Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Pilih Tebang

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik", katanya. 

Sementara itu, Mulyana, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title