Asosiasi Dorong KPPU Periksa dugaan Monopoli Bisnis Peralatan Tumpahan Minyak
Jakarta – Asosiasi Operator Keselamatan dan Pencegahan Tumpahan Minyak di laut se Indonesia (AOKPTMI) menduga monopoli bisnis penyediaan peralatan tumpahan minyak sudah terindikasi sejak lama namun selalu bisa lolos dari jeratan pinalti.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara AOKPTMI Tommy Rahaditia, dalam rilisnya di Sekretariat Mereka, Mega Kuningan Jakarta.
Menurut Tommy, Peran regulasi sangat mendukung praktek monopoli ini. Regulasinya antara lain adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 mengenai perlindungan lingkungan maritim dan Permenhub 58 tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.
"Terjadi kongkalikong antara pembuat regulasi dengan penyedia jasa sehingga sd sekarang ini menjadi project yang menembus angka setidaknya 500 milyar/tahun," kata Tommy, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 11 Januari 2025.
Industri Migas, Industri Galangan Kapal, Pelabuhan baik yang dioperasikan oleh BUMN atau Swasta, serta Industri Pertambangan menjadi target project yang di duga dilakukan monopoli oleh PT. Oil Spill Combat Team (OSCT) yang mendapatkan akreditasi sebagai perusahaan yang terdaftar untuk menstempel jalan/tidaknya suatu perusahaan comply dengan Permenhub 58/2013 serta merekomendasikan barang-barang yang dibutuhkan.
Tidak tanggung-tanggung PT. Slickbar Indonesia juga dibentuk sebagai pabrikan penyedia barang-barang sebagaimana rekomendasi PT. OSCT. Sangat terstruktur dalam monopoli dan membuat pekerjaan-pekerjaan ini tidak efektif dan efisien serta tidak memberikan kesempatan adanya perusahaan baru yang berusaha dibidang ini.
"Jadi mereka menguasi hulu dan hilir industri ini bahkan, kami menduga adanya tekanan demi tekanan dialami oleh perusahaan yang tidak menunjuk PT. OSCT dan PT. Slickbar atau perusahaan-perusahaan baru yang tumbuh kerap dihambat," ujar Tommy
Kegiatan monopoli-monopoli seperti ini yang mengakibatkan biaya produksi di Indonesia menjadi tidak efisien. KPPU harus bisa menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang monopoli agar iklim berusaha menjadi fair.
KPPU juga harus bisa mengkaji dengan menelusuri kegiatan monopoli bisnis penyediaan peralatan tumpahan minyak yang berpotensi merugikan Negara dan meberikan hasil kajian kepada Aparat Penegak Hukum. KPPU juga harus memberikan sanksi administratif sesuai perundangan kepada PT. OSCT dan PT. Slickbar atas praktek monopoli selama ini.
UU Cipta Kerja memberikan KPPU wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999, tanpa batasan maksimal denda, serta merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha perusahaan yang diduga melakukan praktek monopoli.