Sidang Kasus PLTU Bukit Asam, Saksi: Tak Ada Intervensi

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Handono dalam kesaksiannya di persidangan dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan, dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PLN UIK SBS (HP) Hengky Pribadi/(NI) Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia). 

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan

Sementara Riswanto dan Nurhapy Zamiri menyampaikan hal senada, bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri Indonesia memiliki hubungan keluarga (Perusahaan keluarga yang sama, yaitu Hengky Pribadi (HP) mempunyai istri Alfony Indrajaya (AI) yang mempunyai adik kandung Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar. 

Hal serupa juga dilontarkan saksi Edward Batubara. “Saya mengenal Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan sebagai mitra PLN UIK SBS, bahwa saya mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan saudara Ipar Hengky Pribadi selaku pihak swasta yang sebagian besar mengerjakan/menguasai pekerjaan-pekerjaan di lingkungan PT PLN Sumatera Bagian Selatan,” tandasnya.

Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, PT Truba Engineering Indonesia di wakilkan oleh seseorang bernama Achmad Affandi (AA) dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan Nurhadi (N), kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”. 

Sementara terdakwa Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan para saksi,  bahwa Achmad Affandi dan Nurhadi benar karyawan PT Harga Jaya Mandiri.

Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea

“Achmad Affandi dan Nurhadi yang kerap dipanggil Upin dan Ipin” adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri,” katanya di persidangan.