Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Keterlibatan HP dan PT HJM
4. Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS),
5. Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS),
6. Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu 5 Februari 2025, saksi Satria dan Feri selama mereka bertugas pada bagian Perencana Pengadaan PLN UIK SBS, bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri yang mengurus segala urusan administrasi pada bagian Perencana Pengadaan termasuk untuk pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam adalah Fandy alias Achmad Afandy dan Eddy alias Nurhadi, kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Feri dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, seperti saksi Handono, Riswanto, Nurhappy dan Fritz dimana dalam keterangan saksi-saksi ini menyebutkan bahwa kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
“Bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri memiliki keluarga saudara Ipar(Perusahaan keluarga yang sama yaitu Hengky Pribadi mempunyai istri yang merupakan saudara kandung Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia). Bahwa Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PT PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar,” Katanya.
Selain itu saksi Feri juga menyampaikan bahwa dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PT PLN UIK SBS, Hengky Pribadi/Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia, CV Mitra Lestari), yang saya ketahui pihak Hengky Pribadi/Nehemia Indrajaya hanya memiliki staf administrasi saja Eddy dan Fandy.