Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Keterlibatan HP dan PT HJM
Palembang – Pada sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi sebagai pemiliknya selalu menjadi sorotan dalam persidangan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 5 Februari 2025, menghadirkan sejumlah saksi yang membahas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan, yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Enam saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan, yakni:
1. Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam),
2. Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam),
3. Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS),
4. Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS),
5. Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS),
6. Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu 5 Februari 2025, saksi Satria dan Feri selama mereka bertugas pada bagian Perencana Pengadaan PLN UIK SBS, bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri yang mengurus segala urusan administrasi pada bagian Perencana Pengadaan termasuk untuk pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam adalah Fandy alias Achmad Afandy dan Eddy alias Nurhadi, kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Feri dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, seperti saksi Handono, Riswanto, Nurhappy dan Fritz dimana dalam keterangan saksi-saksi ini menyebutkan bahwa kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
“Bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri memiliki keluarga saudara Ipar(Perusahaan keluarga yang sama yaitu Hengky Pribadi mempunyai istri yang merupakan saudara kandung Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia). Bahwa Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PT PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar,” Katanya.
Selain itu saksi Feri juga menyampaikan bahwa dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PT PLN UIK SBS, Hengky Pribadi/Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia, CV Mitra Lestari), yang saya ketahui pihak Hengky Pribadi/Nehemia Indrajaya hanya memiliki staf administrasi saja Eddy dan Fandy.
Hal terkait juga pernah disampaikan oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan-persidangan sebelumnya, yakni saksi Handono, Riswanto, Nurhappy dan Edward Batubara.
Hal senada juga disampaikan saksi Rizal pada persidangan lanjutan Rabu, 05 Februari 2025, bahwa selama saksi bertugas di PLN UIK SBS sebagai SRM Keuangan, yang bersangkutan beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa Nehemia Indrajayauntuk menanyakan kesiapan penagihan beberapa pekerjaan PT Truba Engineering Indonesia maupun PT Haga Jaya Mandiri.
“Karena setau saya, PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia itu sama, berafiliasi”katanya.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat meneruskan pertanyaan kepada saksi verbalisan Aldo Wardhana selaku penyidik KPK yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, mengenai pelaksanaan giat penggeledahan atas perkara ini. SaksiAldo menjelaskan bahwa giat penggeledahan atas perkara kasus Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini memang dilakukan di tempat terdakwa Nehemia Indrajaya dan juga di tempat Hengky Pribadi.
Pada akhir persidangan, terdakwa Nehemia Indrajaya menanggapi mengenai barang bukti terkait keuangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dan petunjukpemberian-pemberian kepada pihak PLN semuanya ditemukan dan disita di rumah Hengky Pribadi sebagaimana penjelasan dari saksi Aldo.