Kasus Hasto, KPK Diyakini Punya Dua Alat Bukti
- ANTARA Foto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunjukkan taringnya dalam menangani kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Apalagi, kasus tersebut kerap dikaitkan dengan politik bahkan dirumorkan bakal jadi alat barter politik.
Kepemimpinan baru KPK di bawah komando Setyo Budiyanto, memiliki tanggung jawab besar dalam mengembalikan marwah lembaga antirasuah. Terlebih, KPK diyakini sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam mengusut perkara tersebut.
“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka, karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Rabu 12 Februari 2025.
Hasto diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Saat ini, proses peradilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasto mengugat karena merasa penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan tidak sah.
"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti (apakah keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan adanya petunjuk). Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada," imbuhnya.
Abdul Fickar Hadjar menekankan, bahwa dalam sebuah proses praperadilan pasti ramai yang dipersoalkan mengenai keabsahan prosedur dalam sebuah tindakan yang dilakukan. Namun, menurutnya itu hal yang wajar dan biasa.
"Saya tidak boleh mendahukui putusan, karena tergantung kepada keyakinan hakim, walaupun buktinya kuat atau lemah pada akhirnya tergantung keyakinan hakim. Tapi menurut saya alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto Kristiyanto) sudah cukup kuat," tuturnya.