Kasus Hasto, KPK Diyakini Punya Dua Alat Bukti
- ANTARA Foto
Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.
Hasto bersama-sama Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan. Ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.