Kasus Hasto, KPK Diyakini Punya Dua Alat Bukti

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunjukkan taringnya dalam menangani kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Apalagi, kasus tersebut kerap dikaitkan dengan politik bahkan dirumorkan bakal jadi alat barter politik.

KAMERAD Tantang Pimpinan Baru KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Daerah

Kepemimpinan baru KPK di bawah komando Setyo Budiyanto, memiliki tanggung jawab besar dalam mengembalikan marwah lembaga antirasuah. Terlebih, KPK diyakini sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam mengusut perkara tersebut.

“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka,  karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Rabu 12 Februari 2025.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Datangi Bareskrim Terkait Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi

Hasto diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Saat ini, proses peradilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasto mengugat karena merasa penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan tidak sah.

"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti (apakah keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan adanya petunjuk). Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada," imbuhnya.

Massa PMJAK Demo di Depan KPK, Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes di Banten

Abdul Fickar Hadjar menekankan, bahwa dalam sebuah proses praperadilan pasti ramai yang dipersoalkan mengenai keabsahan prosedur dalam sebuah tindakan yang dilakukan. Namun, menurutnya itu hal yang wajar dan biasa.

"Saya tidak boleh mendahukui putusan,  karena tergantung kepada keyakinan hakim, walaupun buktinya kuat atau lemah pada akhirnya tergantung keyakinan hakim. Tapi menurut saya alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto Kristiyanto) sudah cukup kuat," tuturnya.

Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

Hasto bersama-sama Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan. Ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.