Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik
Ke-empat saksi yang menjadi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan UPK Bukit Asam juga menyampaikan bahwa jenis kontrak pekerjaan ini adalah lumpsum price contract, di mana semua item pekerjaan dalam kontrak sudah terpasang dan berfungsi dengan baik.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi M. Muzdi, "Saya mendapat informasi dari teman-teman di PLTU Bukit Asam bahwa PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2 saat ini handal sekali, permasalahan selama ini mengenai kebocoran pipa yang dapat mengakibatkan unit tidak beroperasi sudah tidak pernah terjadi lagi pasca peralatan sootblowing yang baru terpasang."
Menurutnya, semasa saksi M. Muzdi bekerja sebagai Staf Pengelola Sistem PLTU Bukit Asam, kebutuhan atas peremajaan peralatan sootblowing ini sangat mendesak, karena peralatan sootblowing ini sejak PLTU Bukit Asam dibangun tahun 1984 sampai tahun 2018 belum pernah diganti. "Sering tambal sulam perbaikannya," kata M. Muzdi.
Menurut Saksi Andri Fajriyana, Nakhrudin, dan M. Muzdi, mereka tidak mengetahui adanya mark-up anggaran terhadap pekerjaan ini. Mereka baru mengetahui istilah mark-up saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
M. Muzdi juga menjelaskan bahwa keraguan dirinya atas keaslian tanda tangan yang ada pada lembar usulan pekerjaan tersebut merupakan asumsi dirinya saja.
Menurut keterangan Erwin Herwindo, PT Truba Engineering Indonesia membeli peralatan valve untuk kebutuhan pekerjaan ini kepada PT OSA Megah Indonesia. Erwin menerangkan bahwa dirinya bertemu pertama kali dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada suatu acara gathering di Jakarta.
Setelah itu, Erwin bertemu kembali dengan Nehemia Indrajaya di Palembang di sebuah kantor yang beralamat di Jalan Bay Salim. Kantor tersebut merupakan kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat Nehemia Indrajaya bekerja.