Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik
Palembang –Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada hari Rabu, 12 Februari 2025.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Dalam sisang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang diantranya asalah Annie Darmawan (Manager PT OSA Megah Indonesia), Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia), Rachmad Saputra (Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Rizki Tiantolu (Sekretaris Tim Pemeriksaan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam).
Ada juga Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksaan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Nakhrudin (Asisten Engineer Pemeliharaan Boiler UPK Bukit Asam) dan M. Muzdi (Mantan Staf Pengelola Sistem PLTU Bukit Asam).
Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu, 12 Februari 2025, Saksi Rachmad Saputra, Rizki Tiantolu, Andri Fajriyana, dan Nakhrudin sebagai tim pemeriksa hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menerangkan bahwa parameter hasil kualitas pekerjaan semua baik.
Hal ini dibuktikan dalam Berita Acara Komisioning Test pada kedua unit PLTU Bukit Asam (unit 1 dan 2) yang diterbitkan oleh tim komissioning UPK Bukit Asam.
"Hasil komisioningnya bagus untuk unit 1 dan 2, parameter operasi unit di atas standar yang dipersyaratkan," kata Rachmad Saputra.
Ke-empat saksi yang menjadi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan UPK Bukit Asam juga menyampaikan bahwa jenis kontrak pekerjaan ini adalah lumpsum price contract, di mana semua item pekerjaan dalam kontrak sudah terpasang dan berfungsi dengan baik.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi M. Muzdi, "Saya mendapat informasi dari teman-teman di PLTU Bukit Asam bahwa PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2 saat ini handal sekali, permasalahan selama ini mengenai kebocoran pipa yang dapat mengakibatkan unit tidak beroperasi sudah tidak pernah terjadi lagi pasca peralatan sootblowing yang baru terpasang."
Menurutnya, semasa saksi M. Muzdi bekerja sebagai Staf Pengelola Sistem PLTU Bukit Asam, kebutuhan atas peremajaan peralatan sootblowing ini sangat mendesak, karena peralatan sootblowing ini sejak PLTU Bukit Asam dibangun tahun 1984 sampai tahun 2018 belum pernah diganti. "Sering tambal sulam perbaikannya," kata M. Muzdi.
Menurut Saksi Andri Fajriyana, Nakhrudin, dan M. Muzdi, mereka tidak mengetahui adanya mark-up anggaran terhadap pekerjaan ini. Mereka baru mengetahui istilah mark-up saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
M. Muzdi juga menjelaskan bahwa keraguan dirinya atas keaslian tanda tangan yang ada pada lembar usulan pekerjaan tersebut merupakan asumsi dirinya saja.
Menurut keterangan Erwin Herwindo, PT Truba Engineering Indonesia membeli peralatan valve untuk kebutuhan pekerjaan ini kepada PT OSA Megah Indonesia. Erwin menerangkan bahwa dirinya bertemu pertama kali dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada suatu acara gathering di Jakarta.
Setelah itu, Erwin bertemu kembali dengan Nehemia Indrajaya di Palembang di sebuah kantor yang beralamat di Jalan Bay Salim. Kantor tersebut merupakan kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat Nehemia Indrajaya bekerja.
Dalam keterangannya, Erwin mengatakan bahwa Nehemia Indrajaya memiliki atasan yang bernama Hengky. Nehemia Indrajaya selalu meminta waktu untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.
Saksi Erwin juga menerangkan bahwa beberapa kali berkunjung ke kantor Nehemia Indrajaya, dirinya berjumpa dengan seseorang yang bernama Fandy yang sudah dikenalnya. "Untuk komunikasi di lapangan, saya selalu berkomunikasi dengan Irfan sebagai PIC dari PT Truba Engineering Indonesia," katanya.
Fandy dan Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Di akhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan, 19/02/2025. Saksi-saksi yang diminta adalah Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa, dan Nurhadi alias Eddy.
"Agar perkara ini dapat lebih jelas dan terang benderang," kata Wa Ode.