Hukum Dimonopoli Kejaksaan,Aksi serba Hitam Kepung Gedung DPR

Demo bertajuk Aksi Hitam Februari Kelam di Gedung DPR RI
Sumber :

Jakarta –Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggeruduk Gedung DPR/MPR RI dengan membawa 4 tuntutan yakni hapus hak imunitas kejaksaan, stop rangkap jabatan pada jaksa, stop penyalahgunaan restorative justice (denda damai) dan tolak Azas Dominus Litis. 

Ricuh! Massa Aksi di PTUN Bakar Ban dan Lempari Aparat, Desak Hakim Tolak Gugatan PT SKB

Demo yang bertema "Aksi Hitam Februari Kelam" di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari, siang ini juga membawa tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi dan #AbuseofPowerKejaksaan. 

Beberapa pendemo tersebut juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih "restoratif justice".

HMI Jaksel Gelar Diskusi, Kritik Sejumlah Pasal Kontroversial di RUU Kejaksaan

Dalam aksinya, massa juga memblokir dan menutup jalan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Massa menutup jalan karena tuntutannya untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI tak terpenuhi. 

Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 10 Km ke arah Pancoran. Massa memblokade dengan menggunakan barikade pendemo dan membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto. 

UNPAS Tingkatkan Daya Saing Mahasiswa HI Melalui Pelatihan Manajemen Krisis

Koordinator aksi demo, Fikri mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dan Kejaksaan RI. 

"Kami ingin stop terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi," katanya kepada wartawan di lokasi. 

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. 

"Kami minta untuk dihapuskan juga," ucapnya. 

Fikri melanjutkan, pihaknya juga meminta stop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan.

"Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," katanya. 

"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," tambahnya. 

Namun aksi blokade jalan tersebut tidak berujung lama. Petugas gabungan Kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil mengurai massa hingga akhirnya arus lalu lintas kembali normal sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kami menurunkan estimasi tiga ribu massa dari Jabodetabek dan Banten kita turunkan. Aliansi kami ini, aliansi bawah yang ada di masyarakat, yang lahir atas keresahan akhirnya kami menggalang kekuatan," katanya. 

Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, massa kembali menutup ruas Jalan Gatot Soebroto. Namun lagi-lagi, penutupan jalan tersebut tidak berlangsung lama. 

"Tadi ada tutup jalan karena kami sudah minta ke pihak kepolisian agar pihak DPR RI keluar. Itu ekspresi kami, aksi kami serius," ujarnya. 

Sementara aksi unjukrasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari ribuan personel gabungan. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan mengatakan, pihak kepolisian menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengawal aksi unjuk rasa agar tertib dan aman. 

"Kuat pasukan yang dikerahkan 1.156 personel di depan Gedung DPR," singkatnya saat dikonfirmasi