Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik
Palembang –Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada hari Rabu, 12 Februari 2025.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Dalam sisang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang diantranya asalah Annie Darmawan (Manager PT OSA Megah Indonesia), Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia), Rachmad Saputra (Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Rizki Tiantolu (Sekretaris Tim Pemeriksaan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam).
Ada juga Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksaan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Nakhrudin (Asisten Engineer Pemeliharaan Boiler UPK Bukit Asam) dan M. Muzdi (Mantan Staf Pengelola Sistem PLTU Bukit Asam).
Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu, 12 Februari 2025, Saksi Rachmad Saputra, Rizki Tiantolu, Andri Fajriyana, dan Nakhrudin sebagai tim pemeriksa hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menerangkan bahwa parameter hasil kualitas pekerjaan semua baik.
Hal ini dibuktikan dalam Berita Acara Komisioning Test pada kedua unit PLTU Bukit Asam (unit 1 dan 2) yang diterbitkan oleh tim komissioning UPK Bukit Asam.
"Hasil komisioningnya bagus untuk unit 1 dan 2, parameter operasi unit di atas standar yang dipersyaratkan," kata Rachmad Saputra.