Akademisi Bandung Sebut Ada Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power

Kajian akademis yang digelar oleh Akademisi Bandung
Sumber :

Bandung – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power”, Kamis 20 Februari 2025.

Pakar Hukum sebut Asas Dominus Litis Berpotensi Merusak Prinsip Keadilan

Acara ini berlangsung di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum.

Diskusi ini juga menghadirkan pemateri seperti Direktur LDKM UIN SGD BDG 2023–2024, Alvito Raihandany Karim,  Dosen FISIP UIN SGD BDG, Anwar Jasir, dan pengamat hukum. 

Akademisi Unimuda Sorong Nilai Asas Dominus Litis Perlu Pengawasan Ketat

Acara dipandu oleh Muhammad Abdillah, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, yang berperan sebagai moderator.

Kegiatan ini membahas asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

IMM UIN SU Medan Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Sebut Warisan Kolonial Belanda

Dalam pemaparannya, Anwar Jasir, menjelaskan bahwa dominasi kewenangan kejaksaan ini memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.

"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa," kata Anwar.

Halaman Selanjutnya
img_title