Pakar Hukum sebut Asas Dominus Litis Berpotensi Merusak Prinsip Keadilan

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Sorong – Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis, 20 Februari 2025

FOReTIKA Apresiasi Ruang Kolaborasi Menhut dengan Perguruan Tinggi: Awal yang Sangat Baik di Kehutanan

Kuliah umum yang bertajuk Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia: Tinjauan Perspektif Politik dan Hukum dihadiri lebih dari 300 mahasiswa.

Rektor Unimuda, Rustamadji memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya Kuliah Umum Hukum ini. 

Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

Dia menilai tema itu sangat relevan dan krusial dalam upaya kita menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun kesadaran kritis bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum. 

RUU Minerba Disahkan, Ormas dan UMKM Siap Bangkit Kelola Tambang Secara Legal untuk Kemaslahatan

"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji dikutip, Jumat, 21 Februari 2025.

Sementara itu, dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title