Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Sementara itu, pada Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa BPK adalah lembaga independen yang berwenang memeriksa keuangan negara.
"Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam perusahaan negara tetap dianggap sebagai keuangan negara," katanya.
Selain itu juga dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara ditegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pengelolaan keuangan negara, termasuk di BUMN/BUMD.
"Demikian pula dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK: Mengatur bahwa BPK tetap berwenang memeriksa kekayaan negara yang dipisahkan," ungkap Iskandar.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara dan berada di bawah pengawasan BPK.
"Jika merujuk pada aturan-aturan tersebut, kekayaan negara yang dipisahkan tetap berada dalam ranah pengawasan BPK. Namun, UU BUMN yang baru justru menghilangkan pengawasan ini, sehingga membuka celah bagi praktik-praktik penyalahgunaan keuangan negara," tegas Iskandar.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Bahaya Korupsi
Iskandar Sitorus menilai bahwa jika ada upaya untuk menghindari pemeriksaan atau pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Lebih jauh lagi, praktik ini bisa dikategorikan sebagai fraud keuangan negara, pencucian uang (money laundering), atau penggelapan keuangan negara (embezzlement)," katanya.
Oleh karena itu, IAW menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang bukan hanya pendirian BPI Danantara, tetapi juga revisi definisi uang negara dalam UU BUMN.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara adalah hal yang krusial untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara," imbaunya.
Iskandar meyakini bahwa Presiden Prabowo mampu mengantisipasi upaya yang bertujuan mengaburkan status uang negara. Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah membiarkan praktik semacam ini terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan keuangan negara dan merusak kredibilitas pemerintahan.
"Sebagai langkah antisipasi, pola transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara harus diperkuat. Jika tidak, kebijakan ini justru akan menjadi pintu masuk bagi berbagai praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara yang seharusnya diawasi secara ketat oleh lembaga negara seperti BPK dan aparat hukum lainnya," pungkasnya.