Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025.
Perubahan itu awalnya diketahui publik sebagai landasan hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Namun, ada hal lain yang menjadi sorotan terkait dengan definisi baru tentang uang negara yang dipisahkan.
Definisi ini mengubah konsep yang selama ini berlaku. Uang negara yang dipisahkan dalam konteks UU BUMN baru ini tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak aparat hukum jika terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Menanggapi polemik pengelolaan BPI Danantara, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai bahwa masalah tersebut merupakan "uang negara yang dihilangkan statusnya" atau bahkan "uang yang di-offshore-kan."
Iskandar mengungkapkan, dalam konteks keuangan negara dan hukum, ada beberapa istilah yang bisa menggambarkan fenomena tersebut:
Pertama, uang negara yang dikaburkan statusnya. Dimana dana yang awalnya berasal dari keuangan negara tetapi kemudian ditempatkan dalam mekanisme yang membuatnya sulit diperiksa atau diawasi.
Kedua, uang negara yang dikonversi, dana negara dialihkan ke mekanisme tertentu sehingga tidak lagi tunduk pada pengawasan keuangan negara.