Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

"Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam perusahaan negara tetap dianggap sebagai keuangan negara," katanya.

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha Sumsel H Alim Terkait Dugaan Korupsi pengadaan Tanah Proyek Tol Baleno

Selain itu juga dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara ditegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pengelolaan keuangan negara, termasuk di BUMN/BUMD.

"Demikian pula dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK: Mengatur bahwa BPK tetap berwenang memeriksa kekayaan negara yang dipisahkan," ungkap Iskandar.

Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM

Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara dan berada di bawah pengawasan BPK.

"Jika merujuk pada aturan-aturan tersebut, kekayaan negara yang dipisahkan tetap berada dalam ranah pengawasan BPK. Namun, UU BUMN yang baru justru menghilangkan pengawasan ini, sehingga membuka celah bagi praktik-praktik penyalahgunaan keuangan negara," tegas Iskandar.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik

Potensi Pelanggaran Hukum dan Bahaya Korupsi

Iskandar Sitorus menilai bahwa jika ada upaya untuk menghindari pemeriksaan atau pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title