Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Hengky Pribadi Mangkir

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Sumber :

Palembang – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada Rabu 26 Februari 2025.

Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Pada awal persidangan, Dian Hamisena salah satu JPU senior KPK menyampaikan bahwa “sedianya pada persidangan hari ini JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari KPK yang dihadirkan 3 orang saksi ahli dihadirkan offline dan 3 orang saksi ahli dihadirkan online serta 1 orang saksi fakta sesuai permintaan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro minggu lalu yaitu Hengky Pribadi namun sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi kedatangan,” katanya.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Terpisah, Pengacara Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani mengakui bahwa memang sempat meminta Majelis Hakim dalam persidangan 19 Februari 2025 untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk Hengky Pribadi. Ia meminta hal tersebut karena menjalankan sesuai dengan mekanisme undang-undang. 

“Waktu itu hanya menyampaikan saja, kan di undang-undang sudah diatur, biasanya yang sudah di BAP dihadirkan ke persidangan,” katanya kepada awak media.

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha Sumsel H Alim Terkait Dugaan Korupsi pengadaan Tanah Proyek Tol Baleno

Adapun 6 orang saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU, yakni; Ir. Hendi Riyanto, MSME (Ahli Teknik), Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA (Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara), Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ahli Keuangan Negara), Achmad Zirkrullah ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP, CPCD (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Anas Puji Istanto, SH, MH (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa BUMN), Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan 1 orang saksi fakta Hengky Pribadi (Direktur PT Haga Jaya Mandiri) yang tidak memenuhi panggilan JPU dalam persidangan 26 Februari 2025.

Sebagaimana Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Direktorat Diteksi dan Analisis Korupsi KPK, menyampaikan dalam keterangannya bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, di antaranya bahwa seluruh peserta lelang yang memasukan penawaran pada pengadaan ini yaitu PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang terafiliasi.

Halaman Selanjutnya
img_title