Menhut Tegaskan Akan Terus Cabut PBPH yang Tak Jalankan Kewajiban

Menhut Raja Juli Antoni
Sumber :

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan akan terus menertibkan dan mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menhut Raja Antoni menyebut hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. 

Dekan FISIP Al Azhar Sambut Positif Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit dalam RUU TNI

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik  yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan  benar," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis, 27 Februari 2025.

Kementerian Kehutanan sendiri telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektar. 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Komnas HAM Soroti Revisi UU TNI: Bertentangan dengan Prinsip Negara Demokrasi

Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.

Menhut Raja Antoni mengatakan pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain. 

Muji Handoyo Datangi DPR, Cari Keadilan Usai Anaknya Meninggal dan Istri Kehilangan Kaki Gegara Ditabrak Truk Tronton

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.

Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title