Menhut Tegaskan Akan Terus Cabut PBPH yang Tak Jalankan Kewajiban
Kamis, 27 Februari 2025 - 23:15 WIB
Sumber :
"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," kata Menhut Raja Antoni.
Baca Juga :
Terdampak Efisiensi Anggaran, Ketua BPKN Ungkap Pegawai sampai Utang Pinjol Agar Layanan Konsumen Berjalan
"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," sambungnya.