Gelar Aksi di MK, GPKD: Batalkan Putusan MK soal Pilkada karena Jabatan Ketua MK Tidak Sah!

Aksi unjuk rasa di depan MK
Sumber :

Jakarta –Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 28 Februari 2025.

Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Mereka menyuarakan agar semua putusan MK terkait dengan Pilkada tahun 2024 dibatalkan. Putusan tersebut dianggap ilegal karena ketua MK saat ini masih dijabat Suhartoyo pasca putusan PTUN Jakarta.

“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Koordinator Aksi, Al Farisi.

Bawaslu Bengkulu Selatan Didemo, Massa Sebut Ada Kejahatan Pilkada

Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, semua putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo  tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.

Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

Massa Gelar Aksi Minta MUI Tegas Tolak Promosi LGBT

“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah? Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” ungkapnya.

Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia. 

Halaman Selanjutnya
img_title