Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Sebut HP Ikut Terima Manfaat dari Proyek Retrofit
Palembang – Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negri Palembang pada Rabu 5 Maret 2025, menghadirkan sejumlah saksi yang membahas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Pada sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekaligus mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri yang dimiliki oleh Hengky Pribadi menerangkan bahwa Hengky Pribadi sebagai Penerima Manfaat/BO dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini.
Hengky Pribadi kerap menggunakan beberapa perusahaan, diantaranya PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia dan CV Mitra Lestari di PLN.
Keterangan ini mempertegas akan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh saksi Handono, Riswanto, Nurhappy Zamiri dan Feri Setiawan Efendi dalam persidangan sebelumnya.
“Hengky Pribadi sebagai pengendali penuh PT Truba Engineering Indonesia dan penerima manfaat dari pekerjaan ini” kata saksi-saksi di persidangan.
Lima saksi ahli dan tiga saksi A De Charge yang dihadirkan pihak Terdakwa Nehemia Indrajaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Wa Ode Nur Zainab, untuk memberikan keterangan dalam persidangan, yakni: Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH (Ahli Hukum Pidana), Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara).
Selain itu ada juga Ir. Irfan Zen (Ahli Teknik), Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA., (Ahli Perhitungan Kerugian Negara), Ir. Irfan Is (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Coordinator Site PLTU Bukit Asam), Reny Adelina Simatupang (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Logistik), dan Destarius Purnawansyah (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Lapangan).
Dalam keterangan saksi-saksi mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri menerangkan bahwa secara faktanya PT Truba Engineering Indonesia tidak memiliki karyawan.
Semua kegiatan operational PT Truba dari persiapan dan pembuatan dokumen tender, kick of meeting pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengiriman material ke lapangan, pembuatan adm BASTP dan proses penagihan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam semua dilakukan oleh karyawan PT Haga Jaya Mandiri dibawah kendali penuh Hengky Pribadi.
Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa yang mengatur dan mengendalikan semua sistem keuangan (perbankan) PT Truba Engineering Indonesia langsung dikendalikan oleh Hengky Pribadi.
“Yang ditugasi Hengky Pribadi khusus untuk mengurus segala urusan perbankan adalah Alfony Indrajaya” kata saksi-saksi.
Sebagaimana keterangan saksi Fandy dan Meli sebagai mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dalam persidangan sebelumnya yang membenarkan bahwa sebuah kantor yang berbentuk rumah beralamat di Jalan Bay Salim yang menjadi tempat pertemuan beberapa vendor yaitu; Erik Ratiawan, Erwin Herwindo dan Yollid Chollidin dengan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri, hal senada juga dibenarkan oleh ketiga saksi mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dalam persidangan hari ini.
Pada akhir persidangan, ditunjukan beberapa barang bukti kepada saksi-saksi dan JPU didepan Majelis Hakim dimana terdapat adanya Surat Pernyataan dari PT Truba Engineering Indonesia yang ditujukan kepada PLN sehubungan dengan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini yang ditanda tangani oleh seseorang bernama Gilbert Hansel yang mana merupakan anak Hengky Pribadi.
“Waktu itu surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan terhadap adanya material valve yang harus diganti dan PLN minta surat pernyataan yang dilampirkan bukti pembelian, karena terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri sehingga yang menandatanganinya anaknya Pak Hengky dan surat ini sudah saya serahkan ke PLN” kata Irfan.