Soal RUU Kejaksaan, Kewenangan Jaksa Harus Dibatasi

Dok. Istimewa
Sumber :

Yogyakarta – PANDHEKA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi bertajuk "Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU TNI, RUU POLRI, dan RUU KEJAKSAAN)" di Auditorium Fakultas Hukum UGM pada tanggal 18 Maret 2025.

Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, hadir Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi. Dia mengatakan perlunya penegasan soal prinsip dasar undang-undang terkait rencana revisi UU Kejaksaan.

“UU Kejaksaan baru sudah disahkan 2021 dan ada rencana masuk ke Prolegnas 2025. Prinsip dasar dari UU yang perlu dipertegas di sini adalah Due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya, kecuali dengan hukum. Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power,” kata Awan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Tiga RUU Ini, Dinilai Membuat Indonesia Suram

Awan menjelaskan, definisi dalam UU 2004 telah baik. Tapi pada UU 11/2021, Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif), yang sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan. 

“Ini kejaksaan sudah trans (melampaui) wilayahnya. Kekeliruanya kira-kira Kekuasaan Kehakiman itu independent dan berada di yudikatif; sementara Kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif. Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi,” kata Awan

Dosen UIN Raden Fatah Palembang Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum

Belum lagi, kata Awan, ditambah kewenangan lain yang akan membuka luas kewenganan jaksa, misalnya di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas ijin Jaksa Agung.

“Ini problem, karena kejaksaan itu Lembaga eksekutif. Jadi, Lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” kata Awan

Halaman Selanjutnya
img_title