Kornas Kawan Indonesia Pertanyakan Motif Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika
Selain itu, lanjutnya data dari Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, aparat penegak hukum berhasil mengungkap 42.824 kasus narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,6 triliun.
"Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba sangat diperlukan, terutama untuk mencegah penyelundupan di perbatasan dan jalur laut yang menjadi pintu masuk utama narkotika,” tambahnya.
Namun, menurutnya dalam revisi terbaru UU TNI, peran TNI dalam penanganan narkotika dihapus. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru untuk TNI, termasuk penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Namun, usulan tersebut direvisi, sehingga TNI tidak lagi memiliki wewenang tersebut,”katanya.
Darmawan menilai bahwa penghapusan kewenangan ini bisa jadi menguntungkan jaringan kartel narkotika internasional yang selama ini merasa terhambat dengan keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan narkotika adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang tidak hanya melibatkan pelaku lokal.
"Pelaku kejahatan ini jelas bukan hanya kartel lokal tetapi juga sindikat global yang memiliki kepentingan untuk melemahkan pertahanan negara dalam melawan peredaran narkoba,” tandasnya.