Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Dok. Istimewa
Sumber :

Zetriansyah kembali menegaskan bahwa tindakan rekayasa penangkapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) adalah  delik baru yang sangat keji dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kalahnya Andika Pada Pilkada Serang Karena Masyarakat Tolak Dinasti Politik dan Tak Punya Prestasi

Dia mengatakan jika rekayasa penangkapan yang dialami Paslon 02  bisa terjadi pada setiap Calon pejabat publik termasuk Calon Hakim Konstitusi. Saat calon hakim MK  pasca fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan di malam hari. Sementara itu esok paginya Komisi III DPR RI terjadwal melakukan pengambilan Keputusan pemilihan Calon Hakin Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan pasti tidak akan terpilih. 

Hal yang sama juga bisa saja terjadi pada Calon komisioner Anggota KPK, KPU, Bawaslu dan lainnya. Mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi setelah menjadi perbincangan publik akibat rekayasa yang diviralkan secara massif. 

Gelar Syukuran atas Kemenangan Kepala Daerah yang Diusung Hanura, Begini Pesan OSO

"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini, agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," kata Zetriansyah