Warga Kampung Sawah Tolak Keras Keberadaan Helen's Night Mart

Penolakan Helen’s Night Mart di Lenteng Agung
Sumber :

Awak madia sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Helen's Night Mart pada Senin 28 April 2025. Namun hingga saat berita ini diterbitkan, Helen's Night Mart belum memberikan komentarnya terkait penolakan warga ini.

Tuntaskan Aspirasi Warga, Elnusa Petrofin Bersihkan Area Dekat Pemukiman

Sekadar informasi, kawasan RW 01 dan 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan. 

Misalnya saja di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-I, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, SDN 07 Pagi, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng dan Aqua, Warga: Sangat Membantu

Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).

Untuk rumah ibadah, ada Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Masjid Jami Nurul Iman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.

Pos Pemuda Pancasila di Kembangan Digerebek Warga Karena Sering Dijadikan Tempat Pesta Miras

Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:

"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title