Warga Kampung Sawah Tolak Keras Keberadaan Helen's Night Mart

Penolakan Helen’s Night Mart di Lenteng Agung
Sumber :

Penolakan Helen’s Night Mart di Lenteng Agung

Photo :
  • -
HKBP Bakal Fokus di 3 Sektor Ini Selama 4 Tahun ke Depan

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.

Kepercayaan Warga Papua Tengah Tinggi: Elektabilitas Willem Wandik-Aloysius Giyai Tembus 64,1%

Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.

Ahmad Ali Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan Bansos Bagi Korban Banjir Sausu