Warga Kampung Sawah Tolak Keras Keberadaan Helen's Night Mart
Selasa, 29 April 2025 - 21:40 WIB
Sumber :
Penolakan Helen’s Night Mart di Lenteng Agung
Photo :
- -
Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.
Baca Juga :
Kepercayaan Warga Papua Tengah Tinggi: Elektabilitas Willem Wandik-Aloysius Giyai Tembus 64,1%
Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.