Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Rampas Asetnya!

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :

Erwin menambahkan, bahwa UU TPPU bisa digunakan sebagai pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya,” ujarnya.

Warga Jaktim Ngadu ke Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman soal Dugaan Mafia Tanah

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU menyusul temuan harta tidak wajar dalam penggeledahan di kediamannya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan nilai total mencapai sekitar Rp951 miliar, serta 51 kilogram emas batangan.

Penggeledahan ini pada awalnya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Hakim dalam perkara itu menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Hakim-Pengacara Terlibat Suap Vonis Bebas Kasus CPO, MAKI Desak Hukuman Maksimal

Namun, temuan di rumah Zarof membuka skandal mafia peradilan. Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perkara hukum yang diduga berkaitan dengan pengaturan putusan