Rekayasa Penangkapan Cawabup Ii Sumirat Berbuntut Panjang, Massa Duduki Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan

Massa aksi di Bawaslu Bengkulu Selatan
Sumber :

Lufti menyampaikan, sebagai simpatisan Suryatati-Ii Sumirat pihaknya mengaku marah serta  tidak terima dengan rekayasa penangkapan tersebut.

img_title Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Kemarahan pihaknya memuncak lantaran sikap Bawaslu seolah mempermainkan laporan yang disampaikan.

“Kalau begini kan berarti Bawaslu main-main. Kami hanya menuntut keadilan tapi mengapa kami diperlakukan tidak adil seperti ini,” tegasnya.

img_title Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan

Untuk kelima kalinya pendukung paslon 02, mendatangi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan aksi damai, akan tetapi Bawaslu abaikan laporan itu.

"Jangan salahkan kami kalau dalam aksi berikutnya, Aksi kami anarkis" ujar arif, salah satu Peserta aksi demo. 

img_title Bawaslu Bengkulu Selatan Didemo, Massa Sebut Ada Kejahatan Pilkada

Diketahui, calon wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Jumat (18/4), atau 9 jam sebelum pencoblosan.

Kasus rekayasa penangkapan tersebut telah dilaporkan ke Polres serta beberapa kali ke Bawaslu Bengkulu Selatan. 

Namun alih-alih mengusut dan menindak para pelaku, Bawaslu setempat justru menghentikan status laporan karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung abai terhadap kasus rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan modus baru kejahatan pilkada serta lebih parah dari politik uang.

Modus tersebut masuk dalam kategori kejahatan besar pilkada karena dampaknya yang luar biasa.

“Kita sepakat bahwa politik uang merusak demokrasi. Tapi kasus ini lebih parah lagi, lebih sadis, karena di samping merusak demokrasi juga mengancam hak asasi,” ungkapnya.

Yusak menyarakan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dan menindak tegas kasus rekayasa itu serta tidak menganggapnya sebatas pelanggaran biasa.

“Jangan kasih ruang penjahat demokrasi model ini, mesti dihukum berat. Dan karena ini lebih jahat dari politik uang, maka kubu yang melakukan sejatinya layak didiskualifikasi,” tegasnya.