Kasus Mandek Bertahun-tahun, Korban dan Pengacara Tagih Komitmen Polri

Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm
Sumber :

“Pak Kapolri ingin kepolisian yang lebih baik, tapi kenyataannya masih banyak oknum polisi yang tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat. Apakah korban harus mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik yang seperti ini?” kritik Ali.

Kasus CPO, Hakim dan Pengacara Suap Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat hingga Mati Sendiri di Sel

Sakti Manurung, advokat dari firma hukum yang sama, juga memberikan pernyataan tegas.

“Para korban sudah tiga tahun mengemis keadilan kepada Polri atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp53 miliar. Sekarang kami justru mendengar kabar bahwa kasus ini akan dihentikan. Ini sungguh ngawur dan keterlaluan!” tegasnya.

Hakim-Pengacara Terlibat Suap Vonis Bebas Kasus CPO, MAKI Desak Hukuman Maksimal

Ia juga mempertanyakan apakah masyarakat masih bisa berharap keadilan ditegakkan melalui institusi Polri.

“Tunjukkan bahwa Polri benar-benar profesional. Buktikan jargon PRESISI itu nyata — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Tangkap dan tahan terlapor, karena bukti sudah jelas: para korban mengirimkan uang ke rekening atas nama terlapor senilai Rp53 miliar.”

Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Trimedya Soroti Inefisiensi Pengelolaan Barang Sitaan oleh APH

Di akhir pernyataannya, Sakti Manurung mengimbau Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, yang saat ini ditangani oleh Unit IV Fismondev/Ekbank Polda Metro Jaya.