Kasus Mandek Bertahun-tahun, Korban dan Pengacara Tagih Komitmen Polri

Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm
Sumber :

Jakarta – Sejumlah pengacara dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi terkait kasus UOB Kay Hian Sekuritas, yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan kemajuan.

Swasembada Pangan dan MBG Gerbang Menuju Indonesia Maju

Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm yang baru, La Ode Surya Alirman, SH, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan tersebut.

“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah tiga tahun digantung tanpa kejelasan. Ini sangat menyedihkan dan menyakitkan bagi para korban. Seharusnya perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang masih di tahap penyelidikan. Ada apa dengan Polda Metro Jaya?” ujar Surya, dalam keterangannya dikutip Rabu.

Potensi ‘Pohon Ajaib’ Aren: Dari Ketahanan Pangan Hingga Bahan Bakar Alternatif

Nathaniel Hutagaol, SH, MH, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, turut menyuarakan keprihatinan. Ia menilai kinerja Diskrimsus Polda Metro Jaya sangat lambat dan tidak transparan.

“Sudah tiga tahun laporan kami tidak ada kejelasan. Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan penyelidikannya,” kata Nathaniel.

Kornas Kawan Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Sabotase Program MBG

Nathaniel juga mengungkapkan bahwa sejak awal ia diminta untuk membangun komunikasi dengan penyidik. Namun, meskipun telah berkali-kali mengirim pesan melalui WhatsApp, respons dari penyidik sangat minim. Bahkan, saat datang langsung ke Diskrimsus, ia kesulitan menemui penyidik meski telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan memberikan keterangan.

Pengacara lain dari LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, SH, menambahkan bahwa jika memang penyidik mengalami kendala dalam menangani kasus ini, seharusnya disampaikan secara terbuka, bukan berdalih menunggu pemeriksaan ahli.

“Pak Kapolri ingin kepolisian yang lebih baik, tapi kenyataannya masih banyak oknum polisi yang tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat. Apakah korban harus mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik yang seperti ini?” kritik Ali.

Sakti Manurung, advokat dari firma hukum yang sama, juga memberikan pernyataan tegas.

“Para korban sudah tiga tahun mengemis keadilan kepada Polri atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp53 miliar. Sekarang kami justru mendengar kabar bahwa kasus ini akan dihentikan. Ini sungguh ngawur dan keterlaluan!” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah masyarakat masih bisa berharap keadilan ditegakkan melalui institusi Polri.

“Tunjukkan bahwa Polri benar-benar profesional. Buktikan jargon PRESISI itu nyata — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Tangkap dan tahan terlapor, karena bukti sudah jelas: para korban mengirimkan uang ke rekening atas nama terlapor senilai Rp53 miliar.”

Di akhir pernyataannya, Sakti Manurung mengimbau Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, yang saat ini ditangani oleh Unit IV Fismondev/Ekbank Polda Metro Jaya.