Indikasi Korupsi Rp8,3 Triliun, Kejagung Diminta Turun Tangan
Jakarta –Dugaan skandal keuangan besar mencuat di tubuh PT Pupuk Indonesia. Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut indikasi korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 8,3 triliun.
"Dalam audit independen ditemukan penyimpangan besar dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia. Selisih yang tidak wajar ini harus diungkap tuntas karena berpotensi merupakan tindakan korupsi sistematis," ujar Murmahudi kepada wartawan (14/6).
Murmahudi menilai Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmat Pribadi, harus diperiksa aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut.
"Meski laporan keuangan secara formal mendapat opini wajar dari akuntan publik, analisis lanjutan menemukan ketidaksesuaian mencolok dengan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun tidak bisa dianggap angin lalu. Ini kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat, khususnya petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Murmahudi menyebut, kondisi ini menjadi salah satu penyebab distribusi pupuk bermasalah di banyak daerah. Jika persoalan ini tidak ditindak, menurutnya, upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan akan sulit tercapai.
"Bagaimana mau swasembada kalau distribusi pupuk di hulunya saja bermasalah karena diduga dikorup? Negara rugi, petani sengsara," katanya.
NPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius dan Kejaksaan Agung untuk tegas membongkar kasus ini.