Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum
Hafidz Merasa Dikriminalisasi, Wijiono Diduga Disuruh
Dalam salinan putusan, Aspihani bahkan mengakui bahwa ia sendiri yang menandatangani surat magang Hafidz, dan menyebut Hafidz telah aktif membantu LBH dalam tiga kasus sejak 2017. Namun anehnya, justru Hafidz yang dijadikan tersangka dan terdakwa, bukan pembuat surat.
Saat dihubungi awak media, Ketua LBH Lekem, Badrul Ain, membenarkan bahwa dirinya masih menjabat ketua sejak 2012. Ia mengaku kecewa atas kesaksian palsu yang muncul dan membuat anak didiknya jadi korban. “Kalau saya hadir di persidangan itu, pasti langsung saya bantah,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Kini, Hafidz sudah kembali bebas dan menjalani profesi advokat usai diangkat oleh HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) di Jakarta. Namun, rasa kecewa terhadap orang-orang yang dulu ia bantu masih membekas.
“Saya tahu kasus saya titipan. Pembelaan saya pasti disalahkan,” ungkap Hafidz dalam panggilan video dari Lapas Kotabaru sebelum bebas.
Ia juga mengungkap dugaan rekayasa yang lebih besar. Hafidz menyebut dirinya telah mengantongi bukti dugaan ijazah palsu dan aliran uang yang melibatkan salah satu oknum petinggi organisasi. “Saya akan bongkar semuanya. Surat dari Dikti sudah saya dapat, saya juga sudah kontak kampusnya,” tegasnya.
Misteri Jabatan Wijiono dan Surat Magang Massal