Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum

Dok. Istimewa
Sumber :

Menariknya, media menemukan fakta lain. Selama 2019 hingga 2022, seluruh calon advokat dari organisasi P3HI disebut menggunakan surat magang dari LBH Lekem. Diduga, hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Badrul Ain sebagai ketua resmi. Hanya dua nama yang diketahui mengurus magang secara sah, yakni Agus Rismalian dan Hafidz Halim.

Pengamat: PSU Bengkulu Selatan Contoh Buruk Lumpuhnya Peran Bawaslu Daerah

Lebih mengejutkan lagi, kasus Hafidz bermula dari pelaporan terhadap seorang perwira polisi, AKP Abdul Jalil, ke Propam atas dugaan backing aktivitas korporasi yang bersinggungan dengan konflik lahan dan wisata alam. Hal itu dilakukan Hafidz atas instruksi langsung Aspihani. Namun setelah laporan itu, Hafidz justru diseret ke ranah hukum.

Wijiono Bungkam, Aspihani Belum Merespons

Estafet Kepemimpinan di LQ Indonesia Law Firm: La Ode Surya Gantikan Alvin Lim

Saat dikonfirmasi, Wijiono enggan memberikan komentar. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Aspihani. “Ulun tidak bisa memberikan komentar, coba konfirmasi ke Pak Aspihani biar satu suara,” tulis Wijiono melalui WhatsApp, Selasa (10/06).

Sementara itu, hingga Rabu (11/06), Aspihani belum memberikan jawaban meskipun pesan WhatsApp yang dikirim awak media telah terbaca.

Jaringan Sabu Jembrana Dibongkar: Enam Pengedar Diciduk, Dua Residivis Kambuhan

Kini, Hafidz bersiap untuk melakukan perlawanan hukum. Ia tidak hanya ingin membersihkan namanya, tapi juga membongkar apa yang ia sebut sebagai “konspirasi sistematis” yang membuatnya dijebloskan ke penjara.