Gus Miftah Soroti Pembubaran Ibadah di Sukabumi: Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan!
Jakarta – Insiden intoleransi kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, sekelompok orang diduga membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
Dalam pernyataannya, Gus Miftah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dalam urusan keyakinan dan ibadah, adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
“Terlepas apapun alasannya, main hakim sendiri tidak seharusnya terjadi, apalagi ini terkait kebebasan menjalankan keyakinan dan beragama yang jelas dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya.
Gus Miftah juga menanggapi alasan sebagian warga yang terlibat perusakan karena menganggap bangunan tersebut adalah gereja ilegal. Menurutnya, alasan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Alasan sebagian warga yang turut merusak karena menganggap bangunan tersebut adalah gereja ilegal tak sesuai fakta,” tegasnya.
Laporan dari Setara Institute mengungkap bahwa kasus intoleransi terhadap kelompok minoritas agama memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan toleransi masih menjadi pekerjaan besar di Indonesia.
Hak Beribadah Perlu Diimbangi Regulasi yang Adil