Fakta-fakta Pendeta Gilbert Lumoindong Olok-olok Salat dan Zakat 2,5 Persen
Rabu, 17 April 2024 - 12:26 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar Youtube
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.
"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius," kata pemerhati kepolisian ini.