Fakta-fakta Pendeta Gilbert Lumoindong Olok-olok Salat dan Zakat 2,5 Persen

Pendeta Gilbert Lumoindong
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

Ketua MUI Kritik Warga Jamu Puluhan Biksu di Masjid: Kebablasan!

"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius," kata pemerhati kepolisian ini.