Relawan Perlindungan Anak Bekasi Soroti Penghilangan Hak Anak Atas Pendidikan
"Jadi pendidikannya harus dikaji lagi, bukan cuma mengambil sampel kota besar saja, tapi juga di daerah, karena itu memang hak anak. Jadi jangan main bikin kurikulum aja, tapi gak mengkaji lagi kebutuhan anak di daerah. Karena setiap daerah itu berbeda standarisasinya," jelas Adelia.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusman mengapresiasi pembentukan RPAPP yang concern terhadap anak-anak di Kota Bekasi. Menurutnya, hal ini sangat membantu KPAD dalam pengawasan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan regulasi pun, ujarnya, KPAD diperintah oleh undang-undang perlindungan anak untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan stakeholder manapun, tak terkecuali dengan sosial movement di gerakan masyarakat.
"Karena RPAPP ini sejatinya akan dibentuk di 12 kecamatan. Dengan begitu kami ada satu modul baru, pendistribusiannya akan lebih cepat dan akses informasi akan lebih cepat, itu adalah upaya-upaya dari kami. Karena pada prinsipnya kami terbuka oleh siapapun yang mau terlibat dalam gerakan perlindungan anak," tandasnya.