DPR Desak Penegak Hukum Selidiki Skandal Demurrage Beras Bapanas-Bulog

Ilustrasi Beras Bulog
Sumber :

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mendorong penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus demurrage atau denda impor beras Bulog sebesar Rp 294, 5 miliar. Bambang meminta, penegak hukum segera menyelidiki kasus demurrage Rp 294,5 miliar yang menyeret Bapanas- Perum Bulog pimpinan Arief Prasetyo Adi-Bayu Krisnamurthi demi rakyat Indonesia.

Jelang Dilantik, Prabowo Tiba di DPR Mengenakan Beskap Betawi

“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata Bambang, Minggu, 28 Juli 2024.

Bambang mendorong aparat penegak hukum segera menyelidik demurrage beras Bulog senilai Rp 294, 5 miliar lantaran mencium adanya proses yang salah. Bambang menekankan, terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya demurrage Rp 294,5 miliar.

Laporan Polisi Mandek, LQ Indonesia Law Firm Kritik Mabes Polri

“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.

Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Bambang mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage senilai Rp 294,5 miliar yang menyeret Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.

Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.

"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu Sabtu (20/7/2024).

Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan. Klaim Bayu ini sendiri tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.

Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Sekedar informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.