Muncul Skandal Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Impor Beras Panen Kritik

Ilustrasi beras bulog
Sumber :

Jakarta – Skandal demurrage beras impor sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merupakan persoalan hajat rakyat menyengat elite negeri.

KPK Terus Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras yang Menyeret Nama Kepala Bapanas

Sebab, pasca mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar sejumlah pihak memberanikan diri buka-bukaan memberikan kritik kepada kebijakan impor beras ugal-ugalan pemerintah.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto misalnya menyoroti data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Hasto begitu ia disapa membeberkan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

“Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, 5 Agustus 2024.

Hasto menekankan, berbagai kebijakan termasuk impor beras harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat Indonesia. Hasto pun menyinggung permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru-baru ini disampaikan seiring ramainya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. 

Demo di KPK, SDR Desak Kepala Bapanas Ditetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," pungkas Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title